2.541 Karyawan di Kukar Dirumahkan
(Hamli, Kepala Disnakertran Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG- Kasus
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan karyawan yang dirumahkan di Kukar melonjak
tajam, semenjaknya meningkatnya kasus
Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertran) Kukar Hamli mengungkapkan hingga Maret 2021, jumlah karyawan
yang terkena PHK sebanyak 949 orang.
“Kasus PHK sejak munculnya Covid-19 pada
Maret 2020 terus meningkat, bahkan sampai akhir Desember 2020 jumlahnya banyak.
Tapi menginjak 2021 sepertinya ada angin segar, bisnis pertambangan
seperti agak menggeliat sehingga dampak PHK tak sebanyak pada 2020,”papar Hamli.
“Hingga Maret 2021, jumlah PHK mencapai 949
orang kemudian karyawan yang dirumahkan sebanyak 1.592 orang sehingga total 2.541
orang,” tambah Hamli kepada Poskotakaltimnews diruang kerjanya, Senin (5/4/2021)
pagi.
Perusahaan yang mengambil langkah mem PHK dan
merumahkan karyawan bermacam macam, mulai dari perkebunan kelapa sawit sampai
perusahaan tambang batubara, namun yang paling banyak adalah perusahaan tambang
batubara.”Total perusahaanya ada 25 yang melakukan keputusan PHK dan merumahkan
karyawannya,” ucapnya Hamli.
Pada 2020, PHK meningkat karena kondisi penjualan
tak bisa dilakukan, apalagi dengan pemberlakukan lockdown sehingga harga jual anjlok.”Tapi
2021 ini seperti nya ada perubahan, penjualan batubara mulai meningkat sehingga
PHK berkurang,” tegasnya.(*riz)